Papan iklan di jalan raya memainkan peran penting dalam membantu bisnis menjangkau audiens yang lebih luas secara efektif. Sebagai salah satu bentuk periklanan luar ruang, papan iklan memberikan visibilitas tinggi karena terletak di area yang ramai dan sering dilalui, seperti jalan utama, persimpangan, serta dekat pusat keramaian.
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, papan iklan di jalan raya memang menjadi alat yang strategis untuk membangun brand awareness, mempromosikan produk baru, dan menarik perhatian pelanggan potensial. Berbeda dengan iklan digital yang mungkin bisa diabaikan atau terlewat, papan iklan besar di jalan raya justru memiliki dampak visual yang kuat dan sering kali tidak bisa dihindari oleh siapa pun yang melewati lokasi tersebut.
Regulasi pemasangan papan iklan di jalan raya sangat penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keindahan kota. Tanpa regulasi yang jelas, maka papan iklan berpotensi ditempatkan sembarangan, yang bisa menyebabkan gangguan visual atau bahkan mengancam keselamatan.
Sumber: City Vision
Untuk memastikan ketertiban, keamanan, serta keindahan kota, pemasangan papan iklan diatur oleh beberapa Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum serta persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang ingin memasang papan iklan:
Pemasangan papan iklan atau reklame telah diatur melalui beberapa peraturan nasional, antara lain:
Melalui Undang-Undang ini, pemerintah telah mengatur pemasangan reklame agar tidak mengganggu lingkungan dan tetap berkontribusi terhadap pajak daerah.
Setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik dalam mengatur pemasangan papan iklan sesuai dengan kebutuhan tata kota dan karakteristik daerah tersebut. Perda ini mengatur lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan batasan-batasan lain untuk menjaga ketertiban serta keindahan kota. Selain itu, Perda juga menetapkan prosedur, persyaratan izin, serta ketentuan mengenai pajak atau retribusi yang perlu dipenuhi oleh pengusaha yang ingin memasang iklan di area publik.
Sebagai contohnya, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya memiliki Perda tersendiri yang memberikan rincian mengenai lokasi yang diperbolehkan, ukuran iklan, dan zona bebas reklame.
Untuk memasang papan iklan secara legal, ada beberapa persyaratan administratif dan teknis yang perlu dipenuhi, di antaranya adalah sebagai berikut:
IMB diperlukan untuk struktur fisik papan iklan yang permanen atau semi-permanen, terutama jika dipasang di tanah kosong atau bangunan tertentu. Selain itu, IMB juga memastikan bahwa bangunan atau konstruksi yang akan digunakan untuk papan iklan aman dan sesuai dengan standar keteknikan bangunan.
Untuk prosedur mendapatkan IMB, pemilik usaha perlu mengajukan IMB kepada Dinas Tata Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum setempat dengan melampirkan rencana teknis bangunan. IMB ini akan memastikan bahwa bangunan papan iklan tidak melanggar ketentuan zonasi wilayah.
Izin reklame adalah izin khusus yang diperlukan untuk pemasangan iklan di area publik. Jenis izin ini bisa saja berbeda tergantung pada ukuran, jenis papan iklan (statis atau dinamis), serta durasi pemasangannya.
Pengusaha harus mengajukan izin reklame ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Perizinan setempat. Proses perizinan ini mencakup pengajuan dokumen seperti desain iklan, ukuran, lokasi, dan rencana pemasangan. Setelah disetujui, izin ini juga menentukan kewajiban pajak reklame yang harus dibayarkan.
Standar teknis mencakup ukuran papan iklan, bahan yang digunakan, serta ketinggian dari tanah atau bangunan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa papan iklan kuat, aman, serta tidak mengganggu pengguna jalan atau lingkungan sekitar.
Untuk iklan yang menggunakan cahaya atau LED, ada regulasi tambahan agar pencahayaan tidak mengganggu pengemudi di jalan atau penduduk sekitar. Penggunaan bahan juga diatur supaya bisa tahan lama dan tidak mudah rusak oleh cuaca.
Perlu diketahui bahwa tidak semua lokasi diperbolehkan untuk pemasangan papan iklan. Beberapa wilayah memiliki batasan tertentu, seperti area bebas reklame (dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah) dan zona hijau atau taman kota. Selain itu, papan iklan juga dilarang dipasang di area-area yang dapat menghalangi pandangan pengemudi.
Jika papan iklan dipasang di tanah pribadi, maka izin tetap diperlukan namun persyaratan mungkin berbeda dari pemasangan di area publik. Untuk area publik, papan iklan harus mematuhi regulasi daerah setempat.
Baca juga: Billboard Advertising di Era Digital: Tetap Relevan dan Inovatif
Sumber: City Vision
Ada beberapa aturan terkait desain papan iklan di jalan raya yang perlu diketahui, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pihak yang melanggar peraturan pemasangan papan iklan di jalan raya dapat dikenakan denda, yang jumlahnya bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Biasanya, denda ini bisa mencapai jumlah yang signifikan jika pelanggaran dianggap berdampak luas, seperti iklan tanpa izin atau pelanggaran konten yang mengganggu ketertiban.
Selain itu, papan iklan yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan tata letak berpotensi untuk dibongkar paksa oleh pihak berwenang. Kemudian, jika pelanggaran dianggap serius, seperti memasang konten ilegal atau merusak fasilitas umum, maka pihak berwenang dapat menjatuhkan sanksi pidana. Sanksi ini biasanya akan diberikan jika tindakan pelanggaran menyebabkan kerugian publik atau merusak lingkungan secara signifikan.
Baca juga: Outdoor Advertising: Strategi Jitu Menarik Perhatian Konsumen di Luar Rumah
Jika Anda berencana untuk memasang papan iklan, pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan perizinan, standar teknis, dan lokasi yang sesuai dengan kebijakan setempat. Untuk solusi periklanan yang profesional dan sesuai regulasi, City Vision siap membantu Anda mewujudkan iklan yang tak hanya efektif, tetapi juga ramah lingkungan.
Bersama City Vision, Anda dapat mewujudkan papan iklan di jalan raya yang sesuai dengan regulasi, serta turut berkontribusi pada tata kota yang lebih rapi dan indah!